Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini (25 September – 1 Oktober 2023)

Jabar EkspresJadwal SIM keliling Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.

Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS

Namun, jika ingin memperpanjang secara offline, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di kota Bandung.

SIM keliling Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: BTC Fashion Mall, The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Lucky Square, Pasar Modern Batununggal, Radio Dahlia, Dago Plaza.

Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 25 September 2023 – 1 Oktober 2023:

Senin, 25 September 2023:

BTC Mall

Pasar Modern Batununggal

Selasa, 26 September 2023:

Dago Plaza

Ubertos

Rabu, 27 September 2023:

BTC Mall

Lucky Square

Kamis, 28 September 2023:

The Kings Shopping Centre

Pasar Modern Batununggal

BACA JUGA: Rela Berdesakan Berebut Air Berkah Sisa Siraman Panjang, Ini Manfaatnya!

Jumat, 29 September 2023:

ITC Kebon Kalapa

Lucky Square

Sabtu, 30 September 2023:

Radio Dahlia

Dago Plaza

Minggu, 1 Oktober 2023:

Tidak Beroperasional

Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di:

  1. Outlet Metro Indah Mall (MIM) lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
  2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Melayani KTP se-Indonesia.

BACA JUGA: Madu Kurma: Kombinasi Ajaib untuk Kesehatan

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  2. KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  3. Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  4. Bagi Peserta, Wajib memakai Masker.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.
  8. Itu tadi informasi mengenai Jadwal SIM keliling di Kota Bandung. Baiknya, lakukan perpanjangan Sim Minimal satu minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan