Dilayangkan Surat Keberatan, Bima Arya Tegaskan Alasannya Pecat Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali angkat bicara terkait adanya surat keberatan yang dilayangkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni imbas keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang pemecatan.

Bima Arya menyebut, Nopi Yeni memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dalam kurun waktu 15 hari.

Ia menyampaikan, melalui surat keberatan yang sudah diterimanya itu, Nopi Yeni mempertanyakan keputusan pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah karena dianggap tidak semua dipanggil dan menduga apa yang dijatuhkan kepada dirinya tidak berdasar.

Menurutnya, bahwa anggapan dari mantan kepala sekolah itu tidak tepat, sebab yang digunakan dirinya untuk mencopot mantan kepala sekolah tersebut adalah pengakuan dari dirinya (Nopi Yeni) menerima gratifikasi.

BACA JUGA: SK Pemecatan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Digugat, Bima Arya Tegaskan Hal Ini!

Bima Arya juga menegaskan, bahwa langkah yang dilakukannya sudah jelas dan ada aturannya.

“Walaupun kepala sekolah tidak menerima secara langsung, tetapi ada bukti bahwa kepala sekolah mengetahui dan mengarahkan,” ungkapnya saat dijumpai usai mengecek sejumlah proyek strategis Kota Bogor pada Senin, 25 September 2023.

“Dan itu sangat cukup bagi Walikota untuk menjatuhkan sanksi, jadi kita akan hadapi itu,” imbuh Bima.

Dirinya meyakini, dalam kasus ini hasil pemeriksaan dari inspektorat sudah terbukti bahwa kepala sekolah menerima gratifikasi.

Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa ada indikasi lain yang dilakukan oleh Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor tersebut.

“Saya menerima laporan dan aduan dari guru- guru. Saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat terkait dengan penggunaaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh kepala sekolah,” pungkas Bima. (YUD)

BACA JUGA: Heboh Pemecatan Guru Sepihak di Bogor, Bima Arya Ambil Tindakan Ini!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan