Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon Copot Ratusan APS

“Kami melakukan pertimbangan hari ini, itu tidak serta merta langsung kami lakukan, melainkan ada beberapa tahapan sebelumnya,” ucapnya.

Pihaknya mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan partai politik terhadap APS yang diduga melanggar.

“Hasil dari inventarisir Bawaslu Kota Cirebon dengan melibatkan panwascam di kecamatan maupun PKD itu ada 185 APS yang diduga melanggar,” ulasnya.

Koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon melalui pertemuan, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan parpol di Kota Cirebon.

“Tindak lanjutnya, para pimpinan partai politik menyetujui untuk menertibkn secara mandiri, nah disepakati oleh mereka waktu 5 hari untuk menertibkannya, jadi silakan semua parpol diberikan lewat batas waktu tersebut kami lakukan tindakan,” ungkapnya .

Dibagi menjadi dua regu, dia berupaya optimal menertibkan APS yang menyalahi aturan tersebut. Dia juga menghimbau seluruh parpol agar sosialisasi ditahap normal.

“Kami memastikan pada masa kampanye nanti, semua kontestan atau peserta pemilu, kami pastikan akan mendapat hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye,” tuturnya.

Dari pantauan di lapangan, bendera parpol dan poster bakal calon legislatif paling banyak ditertibkan oleh Bawaslu Kota Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon.

Kedua APS tersebut dipasang di pohon dan tiang listrik, di sekitar ruas jalan yang di Kota Cirebon.

Guna mengoptimalkan penertiban tersebut, pihaknya membaginya menjadi dua regu. Regu pertama di tugasi menyisir Kecamatan Kesambi, Pekalipan, dan Kejaksan. Regu kedua menyisir di Kecamatan Harjamukti dan Lemahwungkuk. (Mg7)

Tinggalkan Balasan