“Masyarakat berhak mengetahui implementasi amdal tersebut. Perumahan harus mengimplementasikan amdal tersebut, karena amdal tersebut berbentuk analisa bukan izin,” pungkasnya. (Dam)
BACA JUGA: Sampah Belum Usai, Kota Bandung Kini Diintai Bencana Banjir