SK Pemecatan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Digugat, Bima Arya Tegaskan Hal Ini!

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat bicara terkait adanya rencana gugatan yang bakal dilayangkan Kuasa Hukum Nopi Yeni selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor yang dipecat alias dicopot dari jabatannya dan penurunan pangkat belum lama ini.

Bima Arya secara tegas menyatakan bahwa dirinya tak gentar, sebab pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat.

“Saya kira kita akan menghadapi itu karena landasannya kuat. Berdasarkan hasil Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Jumat, 22 September 2023.

Ia menyebut, bahwa kejadian itu bagian dari pelayanan sekaligus pembelajaran untuk semua pihak. Bima Arya juga menekankan, bahwa penanganan ini tidak akan berhenti hanya pada kasus SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.

Sebab, sambung dia, pihaknya juga akan menindak lanjuti semua laporan yang masuk terkait dengan sekolah-sekolah lain di Kota Bogor.

Dengan begitu, Bima Arya mengajak semua pihak, termasuk guru-guru untuk berani berbicara dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berada di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Heboh Pemecatan Guru Sepihak di Bogor, Bima Arya Ambil Tindakan Ini!

“Saya minta semuanya untuk berani berbicara, guru-guru maupun siapapun juga. Silahkan melaporkan, sekarang semakin banyak aduan yang masuk dan semuanya akan diproses dan kita tindak lanjut,” dorongnya.

Disinggung adanya laporan dari mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor terhadap salah satu guru dan honorer ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh.

“Pasti, kita akan pasang badan untuk guru honorer. Kita akan pasang badan untuk semua yang melaporkan, sehingga tidak perlu takut, kalau benar maka maju terus, saya akan lindungi itu,” tegas Bima.

Diberitakan sebelumnya, Nopi Yeni melalui Kuasa Hukumnya, Dwi Arsywendo memutuskan untuk menggugat SK Wali Kota Bogor terkait pemecatan atau pencopotan atas jabatan Kepsek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dilakukan lantaran, pihaknya menduga bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor tidak komprehensif, sehingga dinilai cacat formil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan