SUDAH DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES- Akhirnya, Kartu Prakerja Gelombang 61 telah resmi dibuka pada Jumat (22/9/2023). Pengumuman penting ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id yang sangat dinantikan oleh banyak individu.

Dalam postingannya, @prakerja.go.id menyambut gelombang baru ini dengan semangat, “Siapa yang nungguin gelombang 61? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Prakerja kamu?”

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka! Mau Lolos? Syarat Ini Harus Terpenuhi

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran program Kartu Prakerja disampaikan dalam postingan tersebut, di mana calon peserta diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui situs resmi Prakerja. Program Kartu Prakerja sendiri bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja individu.

Mereka yang berminat diminta untuk segera mendaftar secara mandiri di www.prakerja.go.id agar dapat mengikuti seleksi dalam gelombang ini dengan harapan untuk menjadi lebih kompeten dalam dunia kerja.

BACA JUGA: Yeay! Kartu Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka, Ikuti Syarat dan Langkah Ini agar Lolos Seleksi

Sebelum mendaftar, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar dalam Kartu Prakerja gelombang 61. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Masyarakat Indonesia yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Hanya maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menerima Kartu Prakerja.
  6. Berikut adalah tata cara pendaftaran:
  7. Mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
  8. Buat akun dengan mengisi alamat email dan password.
  9. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
  10. Isi data diri secara lengkap.
  11. Unggah foto e-KTP.
  12. Lakukan pemindaian wajah dengan mengedipkan mata.
  13. Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja.
  14. Isi informasi mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan yang ingin ditingkatkan.
  15. Verifikasi nomor HP yang masih aktif.
  16. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi individu.
  17. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan