Polisi Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Jakbar, Omset Capai Rp80 Juta

JABAR EKSPRES – Pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik miras ilegal di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut. Mereka berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial KL alias Johan (53).

Lihat juga : NU Tolak Konsep Sekolah 5 Hari Penuh dari Pagi hingga Sore

Johan di duga sebagai pemodal dan pembuat miras ilegal, serta bertindak sebagai distributor.

“Yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor,” ungkap Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk 129 drum besar yang digunakan untuk proses fermentasi, 4.560 botol minuman keras jenis CIU siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter CIU, lima unit tungku, 30 tabung gas, delapan drum besar kosong, sembilan bungkus ragi, dan sejumlah barang lainnya.

Pelaku ini sengaja menyewa sebuah ruko 4 lantai yang telah di samarkan sebagai tempat konveksi.

Selain itu, di ruko tersebut juga di pasang papan nama kantor hukum yang sebenarnya masa sewanya sudah berakhir.

Menurut Syahduddi, lantai bawah ruko di gunakan sebagai tempat konveksi, sementara lantai atas di gunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal jenis CIU.

Pelaku mengakui kepada polisi bahwa dia telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama delapan bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, dia berhasil menghasilkan omset sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per minggu dalam pabrik miras ilegal di Jakbar tersebut. Sehingga omset bulanannya mencapai sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih berusaha mengejar pelaku lain yang memiliki inisial SS. Yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko tersebut.

Lihat juga : Elon Musk Ungkap Rencana Twitter alias X Tidak Lagi Gratis

Pelaku-pelaku ini akan di jerat dengan pasal pidana yang terkait dengan barang berbahaya bagi kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, mereka juga akan di hadapkan pada pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan