Baswaslu Sebut Video Gibran Ajak Pilih Ganjar Melanggar UU Pemilu, Tapi Tak Disanksi

JABAR EKSPRESBawaslu menyatakan, aksi sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih bakal capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang Pemilu.

Namun demikian, Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada para kepala daerah yang mengajak masyarakat memilih bakal capres tersebut.

Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, delapan orang lebih kepala daerah dari PDIP yang menyampaikan ajakan itu melanggar Pasal 283 UU Pemilu.

Dia menjelaskan, pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

”Jadi, memang Pasal 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya,” kata Totok kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis 21 September 2023.

”Karena itu, kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada daerah-kepala daerah itu,” imbuhnya.

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan bakal capres Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu.

Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam.

Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang.

Sebelum video-video itu dihapus, tampak salah satu video menampilkan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar.

”Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023).

Menantu Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga membuat video ajakan serupa dan ditampilkan di X PDIP. Kepala daerah PDIP lainnya yang membuat video serupa adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan