JABAR EKSPRES — Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si menghadiri kegiatan rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (20/9/2023).
Menurut Ayu, sapaan akrabnya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bukti konsistensi partisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.
Dikatakannya, dalam upaya peningkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, memerlukan perlindungan khusus, serta mengupayakan dilaksanakannya sinergi dan koordinasi antar lintas sektoral.
Baca Juga:Anggota DPRD Depok Tolak Serahkan Mobilnya ke Debt CollectorPrakiraan Cuaca Bandung Hari ini, Kamis, 21 September 2023
Hal ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan korban untuk mendapatkan layanan yang komprehensif, baik perlindungan, mengakses keadilan melalui penegakan hukum, hingga bisa pulih kembali.
“Perlu koordinasi lintas sektoral, baik dari kepolisian, jaksa, hakim dan juga dinas pengampu urusan perempuan dan anak. Maka, perlu berkoordinasi untuk dapat menyamakan persepsi dan saling membantu jika mengalami kesulitan dalam penanganan kasus,” jelas Ayu.
Ia juga mengajak untuk selalu memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan mengkampanyekan “dare to speak up”, agar para korban kekerasan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, maupun yang dilihat demi mewujudkan kondisi “zero telorance against violence” pada tahun 2030.
Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
