DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

DPRD Kota Bandung sahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
DPRD Kota Bandung sahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda. (Foto: Pemkot Bandung)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bandung telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengucapkan terima kasih kepada tim Pansus 2 DPRD Kota Bandung karena sudah membahas Raperda satu ini. Selain itu, ucapan terima kasih juga dia haturkan kepada DPRD Kota Bandung karena telah mengesahkan itu menjadi Perda.

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah harus berlaku mulai 5 Januari 2024,” ucap Ema Sumarna pada Senin, 18 September 2023.

Baca Juga:Kiper Akademi Real Madrid Ini Siap Geser Posisi Utama dari Thibaut CourtoisSalah Satu HP Terbaik di Tahun 2023, OPPO A98 5G Manjakan Pengguna dengan Performa Ekstra Lancar

Pembuatan Perda ini sangat penting bagi Kota Bandung karena dapat meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada Gubernur Jabar, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat evaluasi. Hasil dari sana nantinya akan disampaikan kembali ke DPRD Kota Bandung agar mendapat penyempurnaan.

Di kesempatan yang sama, Andri Rusmana selaku Ketua 2 DPRD Kota Bandung memberikan apresiasi kepada Pansus 2, DPRD Kota Bandung, dan OPD Pemkot Bandung yang telah berjerih payah dalam merumuskan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Dia berharap, Pemkot Bandung dapat meningkatkan performanya setelah pembahasan Raperda ini agar sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

“Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan,” kata Andri Rusmana.

Sebagaimana diketahui, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas berisikan 13 BAB dengan 98 Pasal.

“Berdasarkan pembahasan yang dilaksanan Pansus 2, agar kiranya Pemkot Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke level Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya. (*)

0 Komentar