Keputusan ini di ambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh.
Lihat juga : Pendaftaran Uji Coba Gratis KCJB Dibagi Dua Tahap, Begini Syarat dan Cara Pesan Tiket
Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati, dengan Prasetyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Dan hasilnya, PT Antam dan pihak-pihak lainnya di haruskan membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said.
