Crazy Rich asal Surabaya Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Emas 1,1 Ton

Crazy Rich asal Surabaya Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Emas 1,1 Ton
Crazy Rich asal Surabaya Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Emas 1,1 Ton
0 Komentar

Keputusan ini di ambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh.

Lihat juga : Pendaftaran Uji Coba Gratis KCJB Dibagi Dua Tahap, Begini Syarat dan Cara Pesan Tiket

Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati, dengan Prasetyo Nugroho sebagai Panitera Pengganti.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Dan hasilnya, PT Antam dan pihak-pihak lainnya di haruskan membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said.

0 Komentar