Crazy Rich asal Surabaya Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Emas 1,1 Ton

JABAR EKSPRES – Budi Said, seorang tokoh kaya asal Surabaya yang sering di sebut Crazy Rich, mendapat sorotan publik setelah berhasil memenangkan kasus hukum terkait pembelian 1,1 ton emas batangan.

Budi Said adalah seorang pengusaha properti yang memiliki jabatan sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup, beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kisah sengketa emas 1,1 ton ini berawal ketika Budi Said mengetahui adanya penawaran khusus untuk pembelian emas batangan dengan diskon dari PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Lihat juga : Krisis Air Bersih di Jawa Barat Kini Meluas, Indramayu, Bekasi, dan Sukabumi Jadi yang Terparah

Pada tanggal 19 Maret 2018, Budi Said mengunjungi kantor BELM Surabaya dan bertemu dengan seorang individu bernama Eksi yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Antam.

Dalam pertemuan tersebut, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM dengan harga diskon untuk pembelian dalam jumlah besar, di bawah harga resmi PT Antam.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan harga emas batangan sebesar Rp 530 juta per kilogram. Yang lebih rendah daripada harga resmi PT Antam sebesar Rp 585 juta per kilogram.

Transaksi pun di lakukan, dan Budi Said menerima emas batangan sebanyak 6 ton lebih dari tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018. Namun, pengiriman selanjutnya terhenti.

Budi Said seharusnya menerima total lebih dari 7 ton emas batangan, namun ia hanya menerima hampir 6 ton.

Akibatnya, Budi Said mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menuntut ganti rugi sebanyak 1.136 kilogram emas yang belum di terimanya.

Namun, PT Aneka Tambang (Tbk) yang lebih di kenal sebagai Antam. Tidak menerima gugatan ini dan memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sayangnya bagi Antam, Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut.

Dengan keputusan ini, gugatan kasasi yang sebelumnya di ajukan oleh Budi Said di nyatakan sah dan berlaku.

Akibatnya, Antam di wajibkan membayar Budi Said sebanyak 1,1 ton emas sesuai putusan hukum.

Mahkamah Agung mengumumkan penolakan PK ini pada tanggal 12 September 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan