LPM Gandul ‘Lempar Handuk’ Soal Penolakan Kapel GBI Cinere, Polres Metro Depok Ungkap Kondisi Terkini

JABAR EKSPRES – Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait penolakan Kapel GBI Cinere, di Jalan Raya Bukit Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan ibadah Minggu yang dilakukan pada 18 September 2023 di Kapel GBI Cinere, Depok berjalan lancar.

BACA JUGA: Pungutan di SMKN 1 Depok Salahi Aturan

“Alhamdulillah kegiatan bisa berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif walaupun masih dilaksanakan secara online gitu ya,” kata Kombes Pol Ahmad Fuady.

Namun demikian, untuk memastikan keamanan Kapel GBI Cinere, Polres Metro Depok juga menempatkan personelnya di sekitaran Kapel GBI Cinere guna memantau kegiatan ibadah disana.

BACA JUGA: IMI Kota Depok Punya Pemimpin Baru, Bertekad Majukan Atlet, Upayakan Depok Punya Sirkuit

“Pengamanan di lokasi ada. Kita tempatkan personel disekitar lokasi memantau kegiatan ibadah yang ada disana,” tukas Kombes Pol Ahmad Fuady.

Dia menerangkan, jajaran Polres Metro Depok berkomitmen tidak boleh ada yang berupaya melakukan intimidasi, persekusi dan sebagainya.

“Silahkan seluruhnya ada prosedur, ada jalurnya masing-masing. Tidak boleh melakukan upaya-upaya kekerasan ataupun upaya-upaya lain,” kata Kombes Pol Ahmad Fuady.

Selain itu, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan sudah mengidentifikasi siapa saja yang mendatangi Kapel GBI Cinere.

“Itu sudah kita indentifikasi semuanya. Oh dari laporan kita (ketua LPM Gandul) tidak (ikut ontrog Kapel GBI Cinere). Jadi hanya jamaah yang ingin melihat ke lokasi seperti apa begitu, intinya seperti itu,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.

Pihaknya juga mengaku telah memanggil beberapa pihak untuk diminta keterangan.

“Sementara sudah kita minta data. Kita ambil keterangan di lapangan. Ya sampai sejauh ini dari pihak kapel, kemudian juga dari pihak warga,” pungkas Kombes Pol Ahmad Fuady.

Seperti diketahui aksi Penolakan Kapel GBI Cinere berawal dari surat yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gandul pada tanggal 9 September 2023 perihal penolakan warga atas kegiatan kebaktian.

Poin dari surat yang ditandatangani Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar tersebut berisikan tentang penolakan warga Gandul, khususnya warga RT. 12 RW.03, RT. 25. RW. 05, RT. 45 RW. 05, perumahan BPC RW. 10.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan