Selanjutnya, mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk angkutan umum dan pemerintah.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga bertanggung jawab untuk meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggalakkan penanaman pohon, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas udara, serta memantau kepatuhan izin dampak pencemaran udara dan menindak pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar adil dan dapat mengatasi masalah polusi udara secara efektif.