Data IQAir Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Dibawah Dubai dan Kuching

JABAR EKSPRES – Jakarta menduduki peringkat ketiga di antara kota-kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Senin pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.36 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/ AQI) di Jakarta berada di angka 149 atau tidak sehat dengan polusi udara PM Nilai konsentrasinya 55,2 mikrogram per meter kubik (m3).

Angka tersebut menjelaskan bahwa tingkat kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat membahayakan manusia atau kelompok hewan yang sensitif atau menyebabkan kerusakan vegetasi atau nilai estetika.

Sedangkan kategori baik, yang sesuai dengan tingkat kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan dan tidak mempengaruhi tanaman, bangunan atau nilai estetika, memiliki rentang PM2.5 0 hingga 50.

BACA JUGA : Berdasarkan Data IQAir, Sampai Saat Ini Jakarta Masih Duduki Polusi Udara Terburuk

Selanjutnya, kategori sedang, adalah kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan tetapi mempengaruhi tanaman sensitif dan nilai estetika dengan kisaran PM2.5 51 hingga 100.

Selanjutnya, kategori sangat tidak sehat dengan kisaran PM2.5 200 hingga 299 atau kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan segmen populasi tertentu yang terpapar.

Terakhir, kelas bahaya (300-500) atau kualitas udara secara umum dapat menimbulkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan masyarakat.

Kota dengan kualitas udara terburuk adalah Dubai (UEA) dengan 162, kemudian Kuching (Malaysia) dengan 155.

Terkait upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur No. 593 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan percepatan penanggulangan pencemaran udara.

BACA JUGA : Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Alasannya Kata BKN

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengendalian pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara dari kegiatan industri dan pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala, serta dampak kesehatan akibat pencemaran udara.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pencegahan sumber pencemaran, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan