“Karena matanya merasa perih, saksi meminta izin kepada terdakwa ‘Saya mau cuci muka dulu, mata saya perih’ namun terdakwa kembali menaburkan cabe bubuk merk boncabai ke wajah saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menarik rambut saksi korban hingga tersungkur ke lantai,” lanjut JPU.
Bukan hanya itu, saksi korban dibawa ke pintu dekat garasi dimana pada waktu itu terdakwa semakin emosi kemudian memukul mata sebanyak satu kali, mencekik leher dan menarik rambut sampai ke lantai. Lalu, saksi korban diseret sekitar satu meter sambil terdakwa berkata ‘Suaranya jangan kenceng, jangan sampai anak-anak tahu’.
Setelah itu, terdakwa mencecar saksi korban dengan meminta cacatan pengeluaran uang bulanan dan saksi korban menjawab ‘Kalo rincian udah saya buat, tapi kalo mau detailnya Senin kita print ke Bank’ tapi terdakwa jawab ‘Harus malam ini selesai’.
Baca Juga:Soal Penangkapan 3 Pencuri Mobil Corolla yang Ditangkap di Jalur Tol CisumdawuTambang Emas Ilegal di Sukabumi Kembali Memakan Korban
Akan tetapi menurutnya, terdakwa melarang sambil mengatakan ‘Kamu ga usah ikut campur urusan rumah tangga saya’. Terdakwa juga mengatakan ‘Udah ga usah libatkan orang lain’. Kemudian leher saksi korban dipelintir oleh terdakwa menggunakan tangan hingga jatuh ke lantai.
Seusai Putri Balqis bangun, tangannya ditarik oleh terdakwa ke dalam kamar saksi Siti Aisyah. Sesaat di dalam kamar, terdakwa memegang garpu sambil berkata kepada Siti Aisyah ‘Diem jangan bergerak, kamu jangan ikut campur, kamu harus berterima kasih dengan yang saya bantu, jangan ngikutin Bunda karena salah udah pergi dari rumah pas Ibu saya sakit pas tahun 2021.
