Tergabung Sindikat Internasional, PPATK Bongkar Perputaran Uang Kasus Narkotika Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun

JABAR ESKPRES – Kasus narkotika Fredy Pratama mencuat dan menggemparkan publik. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan.

Seperti diketahui bahwa sejumlah pihak terkait termasuk PPATK turun tangan dalam kasus sindikat internasional narkotika Fredy Pratama.

BACA JUGA: Hari ini! Bareskrim Polri Beberkan TPPU dan Sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama

Berdasarkan keterangan PPATK, perputaran uang dari sindikat narkotika internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun. Adapun nominal tersebut akumulasi sejak 2013 sampai 2023.

Hel tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar. Ia mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah menindaklanjuti 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.

BACA JUGA: Lewat Kampung Bebas Narkoba, Polresta Bogor Kota Galakkan Upaya Cegah Narkotika

“Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023,” kata Alberd Teddy dalam keteranganya, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 12 September 2023.

Lebih lanjut, Alberd Teddy mengatakan bahwa pihak PPATK telah menindaklanjuti temuan itu. Sementara itu, langkah yang dilakukan oleh pihaknya yakni menggelar rapat koordinasi dengan intelijen Thailand.

Tujuan dilakukannya rapat tersebut yakni untuk mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri. Lantaran kasus narkotika yang menyeret Fredy Pratama disebut-sebut sebagai jaringan internasional.

“Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa PPATK juga telah memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Dia menyebut total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.

“Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp45 miliar,” katanya memungkasi.

Hingga saat ini, kasus jaringan internasional narkotika yang menyeret Fredy Pratama dan sejumlah orang lainnya masih didalami oleh kepolisian serta pihak terkait lainnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan