Jaksa Bongkar Fakta Baru Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City yang melibatkan mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, kini kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Rabu, 13 September 2023.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, sedikitnya ada tiga orang dari Dishub Kota Bandung salah satunya Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan sejak tahun 2020 yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Jaksa sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada Andri soal proyek pengadaan CCTV dan jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City termasuk Fee yang diberikan

“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee),” ujarnya saat ditanya oleh jaksa

Jaksa pun kembali menanyakan kepada Andri terhadap adanya perintah tersebut. Andri pun mengaku bahwa yang memerintahkan adalah Khairur Rijal.

“Diperintahkan oleh Pak Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke pak Rijal,” katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Oleh Hera Kartinigsih memberikan kesempatan kepada terdakwa yakni Khairur Rijal untuk memberikan tanggapannya terhadap keterangan saksi yang telah disampaikan kepada JPU.

Rijal pun menanyakan kepada saksi yakni Andri, terkait siapa sosok yang dapat menghentikan tradisi pengumpulan THR termasuk atensi kepada DPRD Kota Bandung.

“Siapa menurut saudara pihak yang bisa memberhentikan tradisi tersebut?,” tanya Rijal.

“Yang paling tertinggi pak Kadis (Dadang Darmawan),” jawab Andri.

Rijal menyebut bahwa sampai tahun 2023 ini, tradisi tersebut masih tetap dilakukan.

“Jadi kepala dinas yang bisa menghentikan tradisi itu?. Tetapi faktanya sampai sampai tahun 2023 ini, tradisi tersebut masih tetap dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Tito Jaelani menyebut bahwa ketiganya yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi.

“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” ucapnya usai persidangan, Rabu (6/9) kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan