Apa Itu CPNS Jalur Cumlaude? Ketahui Syarat Khususnya

JABAR EKSPRES – Benarkah ada pendaftaran CPNS jalur cumlaude? Ternyata begini syarat khusus yang dibutuhkan.

Seperti yang sudah diketahui, BKN dan KemenPANRB sudah menyampaikan pengumuman terkait jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 tahun 2023.

Pengumuman seleksi akan dimulai pada 16 September 2023 dan pendaftaran dimulai pada 17 September 2023.

Pengumuman resmi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pada 10 Agustus 2023.

BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Agung SMA/SMK/D3/S1

Lantas apakah benar ada CPNS jalur cumlaude, dan jalur apakah itu?

Mengutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam pasal 4, jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi 2 (dua) yaitu penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.

Penetapan kebutuhan PNS umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, jalur cumlaude merupakan salah satu dari empat jenis penetapan kebutuhan PNS khusus.

Untuk penetapan kebutuhan PNS khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
  • Diaspora;
  • Penyandang disabilitas; dan
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat

Kemudian untuk penetapan kebutuhan PNS khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
  • Diaspora; dan
  • Penyandang disabilitas

BACA JUGA: Cek Formasi CPNS KPK 2023: Jumlah dan Link Rekrutmen Resmi

Syarat Pelamar Kebutuhan Khusus “Cumlaude”

Mengutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 pasal 9, berikut adalah persyaratan bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri:

  1. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
  2. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  3. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan