Himbauan Bagi Calon Pengantin, Bandung Alami Krisis Penghulu

JABAR EKSPRES- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat total 63 penghulu di Kota Bandung. Namun, jika jumlah ini tidak bertambah dalam waktu tiga tahun mendatang, maka berpotensi akan mengalami kekurangan penghulu yang dapat berdampak pada situasi darurat terkait pernikahan.

Abdul Hanan, Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kota Bandung, melalui juru bicara Agus Saparudin pada Selasa (12/9/2023), menyampaikan bahwa rata-rata setiap bulannya terjadi sekitar 1.200 peristiwa pernikahan. Dengan 63 penghulu yang tersedia, artinya setiap penghulu memimpin sekitar 20 pernikahan setiap bulannya.

BACA JUGA : Skandal Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Bergulir: Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru

Di lapangan, Abdul Hanan menyatakan bahwa sering kali kegiatan pernikahan diadakan pada waktu yang bersamaan dengan penghulu yang sama. Meskipun ini tidak menjadi kendala besar, namun terkadang situasi seperti ini dapat menimbulkan bentrok jadwal. “Situasi ini masih dapat diatasi,” katanya.

Meskipun dengan jumlah penghulu yang ada, kegiatan pernikahan di Kota Bandung masih terkelola dengan baik, Abdul Hanan menyampaikan bahwa jika dalam 3 atau 4 tahun mendatang jumlah penghulu tidak bertambah, maka berpotensi akan terjadi keadaan darurat terkait kekurangan penghulu.

“Jika kita melihat ke depan dalam tiga hingga lima tahun, kita pasti akan menghadapi situasi darurat terkait kekurangan penghulu jika tidak ada penambahan formasi penghulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Hanan menyatakan bahwa saat ini, banyak penghulu di Kota Bandung yang sudah berusia senior dan akan segera memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa rekrutmen penghulu perlu dilakukan kembali.

BACA JUGA : Cek Formasi CPNS KPK 2023: Jumlah dan Link Rekrutmen Resmi

Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa tugas penghulu tidak terbatas hanya pada melangsungkan pernikahan. Mereka juga memiliki tanggung jawab lain, seperti memberikan konsultasi keagamaan atau mengurus masalah wakaf.

“Penghulu tidak hanya mencatat pernikahan, namun memiliki tugas-tugas ekstra. Oleh karena itu, penting sekali untuk membuka formasi penghulu sesuai dengan arahan dari Menteri Agama,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan