Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi Kendaraan

JABAR EKSPRESPolda Metro Jaya telah membatalkan tilang uji emisi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Keputusan batalnya penindakan tilang uji emisi ini di anggap tidak efektif.

Kombes Nurcholis, Irwasda Polda Metro Jaya dan sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udar. Menjelaskan bahwa ke depannya tidak akan ada penindakan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Lihat juga : Cara Cek Bansos Beras 10 Kg yang Mulai Disalurkan Presiden Jokowi Hari ini

“Ya untuk ke depan tidak di tilang (yang) tidak lulus,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengutip CNN, Selasa (11/9).

Sebagai gantinya, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor hanya akan di minta untuk melakukan servis kendaraan mereka di bengkel terpercaya.

Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan.

Nurcholis juga mengungkapkan bahwa penindakan tilang ternyata tidak memberikan hasil yang di harapkan.

Oleh karena itu, setelah ada Satgas yang tidak lulus uji emisi, pengemudi di imbau untuk melakukan servis. Dan pihak berwenang berusaha untuk berkomunikasi dengan dealer kendaraan guna membantu dalam proses servis.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji di imbau untuk di servis. Dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya. Telah menerapkan penindakan uji emisi yang berlaku mulai 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penindakan ini, sanksi di berikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan di kenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara pengendara mobil di kenai denda sebesar Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memutuskan bahwa uji emisi hanya di perlukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2.

Lihat juga : Kebakaran Bromo Meluas ke Pasuruan dan Malang, Ratusan Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan