JABAR EKSPRES – Dugaan kasus Aplikasi FEC (Future E-Commerce/FEC) sedang ramai dibahas oleh masyarakat Indonesia, lantaran dugaan penipuan berkedok investasi.
Disamping itu, Satgas PAKI mengumumkan alasan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga perusahaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Kemudian pada 4 September 2023, Kementerian Investasi RI/BKPM telah memutuskan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia.
Baca Juga:Cek Formasi CPNS KPK 2023: Jumlah dan Link Rekrutmen ResmiPDF Jadwal CPNS dan PPPK 2023, Ini Link Resmi dan Pendaftarannya
Tak hanya itu,PT FEC Shopping Indonesia disebutkan oleh Kominfo tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Agar masyarakat tidak terjerat dan terjurumus ke dalam investasi ilegal, berikut cara aman berinvestasi yang bisa dipahami dan diketahui.
2. Pemilihan Jenis dan Produk yang Tepat
Berdasarkan pemahaman tentang profil investasi, sebaiknya memilih jenis dan produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
3. Memeriksa Legalitas dan pastikan sesuai dengan bidang usahanya
Saat akan berinvestasi, pastikan bahwa lembaga atau perusahaan yang menjual produk investasi telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.
4. Mengenal Siapa Regulatornya
Mengetahui lembaga regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual produk investasi adalah penting, agar bisa bersiap jika terjadi masalah di masa depan.
5. Membaca Ketentuan tentang Produk Investasi dengan Teliti
Penting untuk membaca dengan seksama semua ketentuan yang terkait dengan produk investasi, agar memahami hak, kewajiban, manfaat, biaya, dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.
Apabila Anda masih merasa ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, penting untuk menghubungi kontak regulator terkait guna mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut.
