JABAR EKPSRES – Kabar gembira, berikut adalah informasi mengenai pengumuman formasi CPNS KPK 2023 yang telah mengumumkan jumlah formasi yang tersedia.
KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga ini beroperasi secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Tugas utama KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang profesional.
Dilansir JabarEkspres.com dari situs resmi KPK, Lembaga negara ini berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif, tetapi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun.
KPK hadir sebagai pendorong agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Jumlah Formasi CPNS KPK 2023
KPK telah mengumumkan kebutuhan formasi untuk rekrutmen CPNS tahun 2023.
Jumlah formasi yang tersedia sebanyak 214 formasi, seperti yang tertera di laman web resmi rekrutmen KPK.
“Persiapkan diri kalian. Penerimaan calon pegawai negeri sipil Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis keterangan yang dikutip dari situs rekrutmen resmi KPK.
Meski sudah diumumkan jumlahnya, untuk formasi apa saja yang akan dibutuhkan belum dapat diketahui lebih lengkapnya.
Anda yang berminat untuk mengikuti tes CPNS 2023 dan sedang mencari referensi formasi di KPK, bisa cek berkala laman resmi rekrutmen pada link berikut: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Sembari menunggu informasi lebih lanjut, Anda dapat mengetahui tugas KPK di bawah ini.
BACA JUGA: PDF Jadwal CPNS dan PPPK 2023, Ini Link Resmi dan Pendaftarannya
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Mengutip dari laman resmi KPK, berikut tugas KPK yang dapat diketahui yaitu bertugas melakukan:
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Tinggal Sebentar Lagi! 6 Daftar Instansi CPNS 2023 Yang Akan Segera Dibuka