BPK Temukan Kucuran Hibah ke Yayasan dan Institut Sisa dan Perlu Ditagih

BPK Temukan Kucuran Hibah ke Yayasan dan Institut Sisa dan Perlu Ditagih
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nanin Hayani (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Realisasi kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada 2021 sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kejanggalan atas realisasi hibah pada dua yayasan dan satu institut.

Temuan berikutnya adalah kucuran dana hibah kepada Institut I PSDKU Kabupaten Cirebon. Institut itu mendapat kucuran hibah sebesar Rp 7 miliar.

Dana itu diperuntukkan BKK Pegawai, barang, jasa, dan modal. Namun dalam realisasinya terdapat sisa anggaran sebesar Rp718 juta. BPK merekomendasikan sisa anggaran itu ditagih untuk dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga:Polusi dan Kekeringan Mengintai Kota BandungPebalap Honda Daya Jayadi Racing Team Persembahkan Podium Tertinggi di HDC 2023 Surabaya

Kondisi serupa terjadi di Yayasan AR di Tasikmalaya. Ia menerima kucuran hibah Rp 10 miliar untuk pembangunan Gedung STAI AR.

“Saya belum tau (progres pengembalian.red). Harus lihat data dulu. Tapi memang benar harus dikembalikan ke kas daerah,” terangnya saat dikonfirmasi di Gedung Sate beberapa hari lalu. (son)

0 Komentar