JABAR EKSPRES – Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan bahkan wajib bagi yang sudah memenuhi syarat. Ada berbagai macam bentuk Zakat, salah satunya Zakat Mal atau Zakat harta dimana ada cara menghitung tersendiri.
Zakat Mal wajib dikeluarkan oleh seseorang yang sudah masuk dalam kriteria memenuhi syarat nishab atau batas minimal dari harta zakat setelah mengetahui cara menghitungnya.
Apa saja syarat yang dikenakan bagi wajib zakat dan bagaimana cara menghitung zakat mal, diulas secara lengkap oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri dalam laman alquran-sunnah.com.
Dasar hukum pengenaan zakat mal dijelaskan secara gamblang dalam alquran sebagai berikut :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)
Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, aka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Qs. at-Taubah/9:34-35)
Baca juga : 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:
“Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.
Nishab Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu’anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam, bersabda :
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.