8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

JABAR EKSPRES – Perintah membayar Zakat berlaku bagi seluruh umat Islam. Terutama yang sudah mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak. Berikut 8 golongan yang menjadi penerima Zakat FItrah sesuai syariat.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra tentang Zakat ini sebagai berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Besaran zakat fitrah telah ditetapkan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Hal ini telah disepakati oleh para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, yang telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Apa bila akan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, mamak harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat tersebut umumnya akan diserahkan kepada petugas Amil Zakat, yang kemudian akan disalurkan kepada 8 golongan penerimanya.

Meski sudah banyak yang tahu 8 golongan tersebut, namun masih ada yang bingung menggolongkan seseorang masuk dalam kriteria yang mana.

Berikut 8 Golongan penerima Zakat sesuai tuntunan yang disyariatkan:

1. Riqob : Hamba sahaya atau budak
2. ORang Fakir : orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggung jawabnya.
3. Ghorimin : orang-orang yang memiliki hutang, menangggung hutang, dan tidka sanggup membayar.
4. Orang miskin : Ornag memiliki harga dan hasil usaha tapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.
5. Fii Sabilillah : Ornag yang berjuang dijalan ALlah seperti berperang, berdakwah dan menerapkan hukum islam
6. Amil Zakat : Panitia pengelola dan penerima dana zakat
7. Ibnu Sabil: Ornag yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir dan para pelajar perantauan.
8. Mualaf: Kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk islam

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan