Tok! Abaya Resmi Dilarang untuk Siswi Muslim di Prancis

Tok! Abaya Resmi Dilarang untuk Siswi Muslim di Prancis
Tok! Abaya Resmi Dilarang untuk Siswi Muslim di Prancis (Sumber: Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aturan kontroversial ditetapkan oleh Mahkamah Agung Prancis pada Kamis, 7 September 2023. Peraturan tersebut berkaitan dengan dilarang penggunaan abaya untuk siswi muslim.

Sebelumnya, HAM Muslim mengajukan banding terhadap aturan pemerintah tersebut yang dibuat pada bulan lalu. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh pihak Dewan Negara.

MA Prancis memaparkan, digunakannya abaya atau gamis besar di sekolah, sudah marak terjadi sejak tahun ajaran 2022 sampai 2023 dan sudah disesuaikan dengan logika afirmasi agama.

Baca Juga:Inilah Dugaan Penyebab Toko Jamu di Depok Ludes Terbakar!Mirip dengan Kalideres, Tulisan ‘To You Whom Ever’ Bisa Jadi Petunjuk Kematian Ibu dan Anak di Cinere

Selain itu, MA Prancis juga sudah membuat larangan untuk penggunaan aksesoris yang mencolok dan menunjukkan identitas agama tertentu, khususnya di lingkungan sekolah.

Pengacara Muslim Rights Action (ADM), Vincent Brengarth mengatakan, sudah mengajukan banding ke Dewan Negara untuk mencabut aturan pelarangan abaya di lingkungan sekolah. Karena termasuk melanggar “kebebasan hakiki”.

Menteri Pendidikan, Gabriel Attal memaparkan, lebih dari 60 siswi muslim yang berada di sekolah Prancis, menolak untuk melepaskan abaya yang mereka gunakan.

Rencananya, aturan tersebut mulai diterapkan pada Senin mendatang. Namun, 298 siswi yang berada di berbagai wilayah Prancis, tetap teguh untuk mengenakan abaya ke sekolah.

Dengan adanya larangan penggunaan abaya untuk siswi muslim di sekolah, memicu beragam polemik.

Salah satunya, mengakibatkan adanya serangan balik terhadap pemerintah.

Tercatat, dalam beberapa tahun terakhir, banyak yang mengkritik kebijakan pemerintah Prancis.

Karena dinilai memojokkan Islam dengan mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Termasuk melakukan penggeledahan pada masjid dan badan amal yang beroperasi di Prancis.

 

0 Komentar