Masa Darurat! Masyarakat Bandung Diwajibkan Olah Sampah

Ilustrasi: Masyarakat Bandung sedang melakukan pemilahan sampah.
Ilustrasi: Masyarakat Bandung sedang melakukan pemilahan sampah. (Foto: Pemkot Bandung)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembatasan angkutan sampah di Kota Bandung masih berlaku karena TPA Sarimukti yang belum bisa beroperasi normal. Akibatnya, sampah di Kota Bandung semakin menggunung.

Dalam hal ini, Ema Sumarna selaku Plh Wali Kota Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mulai memilah sampah. Hal ini dilakukan agar pengolahan sampah di TPA semakin mudah.

Nantinya, semua sampah yang dibuang ke TPS akan diangkut secara berkala ke TPA. Tentunya, hanya jenis sampah residu saja yang diterima.

Baca Juga:Sambut Ulang Tahun Colonel Sanders, KFC Indonesia Luncurkan Paket Baru demi Memuaskan PelangganEntaskan Masalah Sampah di Kota Bandung, Lingkungan Pendidikan Harus Ikut

Agar kondisi lebih kondusif, Ema Sumarna mengimbau kepada setiap camat dan lurah agar melakukan patroli. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembaranagn, seperti di pinggir jalan, dan lokasi lain yang bukan TPS.

Sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemkot Bandung dengan kabupaten/kota lain se-Bandung Raya, maka sampah yang dapat dibuang ke TPA Sarimukti hanya sampah residu, bukan sampah organik. Selain itu, ada pembatasan dalam pengangkutan sampah ke sana.

0 Komentar