JABAR EKSPRES – Proses pensertifikatan 20 bidang aset tetap tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar masih berlangsung. Proses itu membutuhkan waktu yang panjang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nanin Hayani mengungkapkan, untuk pelaksanaan pensertifikatan itu, Pemprov akan mengajukan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biasanya memang prosesnya cukup panjang. Dari mulai ukur tanah sampai diterbitkannya sertifikat. “Kadang ada syarat yang kurang, lalu kami sampaikan lagi,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Kamis (7/9).
BACA JUGA: Serahkan Kujang Pusaka, Kepemimpinan Gubernur Beralih Kepada PJ
Nanin melanjutkan, misalnya untuk tanah Masjid Al Jabbar, lahan itu sudah terbit sertifikat hak pakai. “Sisanya masih berproses di kantor BPN,” sambungnya.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2021, BPK menemukan setidaknya ada 20 bidang aset tetap tanah sempat belum bersertifikat atas nama pemprov. Salah satunya Masjid Al Jabbar.
BPK melaporkan, berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 20 bidang aset tetap tanah perolehan tahun 2020 dan 2021 dengan nilai Rp82,8 miliar. Beberapa aset lain di antaranya, tanah untuk bangunan kantor di Jalan Koperasi Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Tanah untuk jalan nasional di Lahan Kopo Kelurahan Kebon Lega Kecamatan Bojongloa Kidul.
BACA JUGA: Sebanyak 20 Aset Belum Bersertifikat Pemprov, Salah Satunya Masjid Al Jabbar
Tanah untuk jalan provinsi di Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame Garut. Tanah untuk jalan provinsi di Jalur Sukabumi-Sagaranten. Hingga tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan Raya Puncak KP Panembong.
Selain itu juga, ada tanah untuk bangunan air berupa tanah SPAM Regional Metropolitan Bandung, termasuk tanah untuk jalan tol di Desa Kertawinangun, Kertajati, Majalengka. (son)