JABAR EKSPRES – Proses pensertifikatan 20 bidang aset tetap tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar masih berlangsung. Proses itu membutuhkan waktu yang panjang.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2021, BPK menemukan setidaknya ada 20 bidang aset tetap tanah sempat belum bersertifikat atas nama pemprov. Salah satunya Masjid Al Jabbar.
Selain itu juga, ada tanah untuk bangunan air berupa tanah SPAM Regional Metropolitan Bandung, termasuk tanah untuk jalan tol di Desa Kertawinangun, Kertajati, Majalengka. (son)
