JABAR EKSPRES – Viral aplikasi FEC Indonesia yang diduga melakukan aksi penipuan terhadap para penggunanya dengan total korban lebih dari ribuan orang.
FEC Indonesia diduga telah membawa kabur uang para pengguna yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya kehadiran aplikasi tersebut telah diperingatkan oleh beragam para ahli yang berada di bidang keuangan, namun tetap saja banyak masyarakat yang tergoda.
Pencabutan izin PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce) sendiri dilakukan pada tanggal (4/9).
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” melansir dari laman resmi OJK.
Baca Juga: Aplikasi FEC Indonesia Dinyatakan Ilegal, Diduga Bawa Lari Uang Pengguna
“Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya”
Saat ini aplikasi tersebut sudah resmi ditutup lantaran tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.
Selain penutupan oleh OJK beberapa kantornya pun didatangi oleh para pengguna yang cemas akan kehilangan uang yang telah mereka investasikan.
Pada tanggal 11 September kantor FEC di Lombok didatangi oleh pihak kepolisian dan Dinas Pajak Indonesia, lantaran berdasarkan peninjauan pajak pemilik toko belum pernah membayar pajak sebelumnya, hal tersebut berdasarkan keterangan dari video akun TikTok @vandy_ecavia.
Kemudian pada video lain yang diunggah oleh akun @widepotret memperlihatkan bahwa kantornya telah ditutup.
Selain di Lombok didapati pula video di daerah Banyuwangi yang memperlihatkan kantor FEC digeruduk oleh ibu-ibu yang meminta haknya untuk dikembalikan. Para ibu-ibu tersebut meminta uangnya untuk segera dibalikkan.
Saat ini para pengguna aplikasi sedang berharap-harap cemas, lantaran uang yang mereka depositkan belum dapat ditarik. Bahkan ada yang disuruh untuk melakukan pembayaran pajak dengan iming-iming dapat melakukan penarikan, tetapi setelah melakukan pembayaran tetap saja uang tidak dapat ditarik.
Baca Juga: Pengguna Aplikasi FEC Cemas Uang Puluhan Juta Raib!