JABAR EKSPRES – Dua puluh dua anggota Future E-Commerce (FEC) di Banyuwangi telah memutuskan untuk melangkah ke jalur hukum setelah mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban dalam skema investasi di dalam aplikasi online tersebut. Mereka awalnya terpikat oleh janji keuntungan besar yang dijanjikan melalui investasi saham online, sehingga berinvestasi hingga puluhan juta rupiah.
Pengelola aplikasi FEC menarik pengguna dengan mengadakan promosi toko mingguan yang menjanjikan penarikan dana berdasarkan jumlah deposit awal, yang berkisar mulai dari Rp 30 ribu hingga ratusan ribu setiap harinya.
Pengaduan ini bertujuan untuk memulai proses hukum agar uang yang telah diinvestasikan oleh para korban dapat dikembalikan kepada mereka. Kerugian terbesar yang dialami oleh salah satu anggota bahkan mencapai angka Rp 800 juta.
