22 Korban Aplikasi Online FEC di Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum

JABAR EKSPRES – Dua puluh dua anggota Future E-Commerce (FEC) di Banyuwangi telah memutuskan untuk melangkah ke jalur hukum setelah mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban dalam skema investasi di dalam aplikasi online tersebut. Mereka awalnya terpikat oleh janji keuntungan besar yang dijanjikan melalui investasi saham online, sehingga berinvestasi hingga puluhan juta rupiah.

Pengelola aplikasi FEC menarik pengguna dengan mengadakan promosi toko mingguan yang menjanjikan penarikan dana berdasarkan jumlah deposit awal, yang berkisar mulai dari Rp 30 ribu hingga ratusan ribu setiap harinya.

Meskipun awalnya proses ini berjalan lancar, namun kemudian mulai mengalami keterlambatan dan bahkan ada yang tidak dapat melakukan penarikan sama sekali. Total kerugian yang diderita oleh para korban ini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 2,2 miliar, dengan kerugian individu yang berbeda-beda tergantung pada jumlah deposit yang telah mereka investasikan sebelumnya.

Baca Juga: Hari Perhubungan Nasional, Peran Penting Mobilitas dan Konektivitas

Para korban telah melaporkan pengurus PT FEC, yang berlokasi di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Mereka yang telah merekrut korban sebagai anggota telah menjanjikan keuntungan berlipat ganda dari nilai deposit yang telah diinvestasikan.

Pengaduan ini bertujuan untuk memulai proses hukum agar uang yang telah diinvestasikan oleh para korban dapat dikembalikan kepada mereka. Kerugian terbesar yang dialami oleh salah satu anggota bahkan mencapai angka Rp 800 juta.

Kuasa hukum para korban, Raden Bomba Sugiarto, menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang dapat menjerat pengurus FEC telah terpenuhi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), undang-undang perdagangan, perlindungan konsumen, dan penipuan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca Juga: Berdasarkan Data IQAir, Sampat Saat Ini Jakarta Masih Duduki Polusi Udara Terburuk 

Bomba juga menjelaskan bahwa para korban telah diberi janji keuntungan besar dan harus mengikuti perintah dari tutor, mentor, dan afiliasi FEC. Skema ini akhirnya terungkap sebagai skema ponzi, yang menawarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor selanjutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan