Yana Mulyana CS Jalani Sidang Perdana Dakwaan Suap dan Gratifikasi, Dijerat Pasal Berlapis

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet (ISP) pada program Bandung Smart City, yakni mantan walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, Rabu, 6 September 2023.

Dari hasil persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Tito Jaelani menyebut bahwa ketiganya didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi.

BACA JUGA: Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Tiba di PN Bandung Jalani Sidang Dakwaan

“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” ucapnya usai persidangan, Rabu (6/9).

Disinggung soal nilai gratifikasi, Tito menyebut untuk terdakwa Yana Mulyana dan Dadang Darmawan memiiki nilai yang sama yakni masing-masing sekitar Rp400 juta. Namun untuk Kahirur Rijal, Ia mengungkap terdakwa memiliki nilai yang cukup besar yakni hingga sekitar Rp2,160 M.

“Untuk suap Pak Khairur Tijal itu ada fakta baru, yaitu fakta yang kita ambil dari fakta persidangan kemudian perkembangan dari penyidikan, yaitu ada penerimaan dari pak Budi Sartika dari PT Martel,” ungkapnya

Tito menuturkan hal itu telah menambah nilai suap kepada terdakwa Khairur Rijal.

“Dan tentu ini jadi menambah jumlah suap nya kepada pak Khairur Rijal. Jadi ini (fakta baru) untuk Pak Khairul Rijal Saja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan