“Dan kami sampaikan bahwa hal tersebut bisa memberikan pidana seandainya pada saat main-main terpukulnya betulan dan menimbulkan dendam berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan setelah kegiatan tersebut maka kami menghimbau untuk tidak ada lagi yang melakukan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Agi)
Viral Video Perkelahian Murid SMPN 2 Bojongsoang, Kapolresta Bandung: Walaupun Main-main Bisa Dipidana
