Villa Liar di Puncak Bogor, DPRD: SIKAT!!!

BOGOR, JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi menyoroti permasalahan di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Salah satu yang menjadi sorotan politisi partai Golkar itu, yakni pembangunan maupun bangunan Villa Lira di kawasan wisata Puncak.

Menurutnya, banyaknya bangunan villa atau pembangunan villa membuat berkurangnya daerah resapan air.

“Kabupaten Bogor ini sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian bangunan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda alih fungsi lahan, termasuk Keppres, maupun Undang-Undang soal kawasan Bopuncur. Silakan pelajari,” kata Wawan kepada media, Selasa 5 September 2023.

Wawan meminta dinas terkait untuk tegas jika proyek pembangunan atau villa menyalahi peruntukannya.

Maka go a head, sikat! Hajar! Tapi kalau sesuai peruntukan tidak ada masalah,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Soroti Pajak Reklame Ilegal

Lebih lanjut, kata dia, pendirian bangunan atau aktivitas pembangunan di lahan basah (LB) masih dimungkinkan. Akan tetapi, di atas lahan LP2B sangat dilarang.

Terkait kekurangan air bersih di kawasan Puncak Bogor, Wawan menyebutkan bahwa pemerintah telah mendirikan BPSAB (Badan Pengelola Sarana Air Bersih) di setiap desa yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, Camat Cisarua Ivan Pramudia mengungkapkan bahwa pihak Kecamatan saat ini telah mengantongi data sementara jumlah bangunan vila yang selanjutkan akan terus dikaji perizinannya.

“Data sementara total baru ada 400-an villa. Data itu kami akan dianalisa berapa yang sudah punya IMB atau PBG dan yang belum. Semua kami serahkan ke Pemkab Bogor,” pungkasnya. (SFR)

BACA JUGA: Angkat Isu Buruknya Kualitas Udara Bogor, DPRD Bersama Pemkot Bahas Raperda Transportasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan