JABAR EKSPRES – Pasca ditetapkanya Daftar Calon Sementara atau DCS, Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat mengaku bahwa sejauh ini belum mendapatkan laporan apapun, Selasa, 5 September 2023.
“Jadi belum menerima laporan apapun, termasuk jika ditanyakan mengenai calon yang memiliki riwayat pidana dan lain sebagainya,” Tandasnya.
“Terlebih, pada waktu pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) itu, saya belum menjadi komisioner bawaslu kabupaten Sumedang,” Tambahnya.
Baca Juga:Selalu Terlihat Awet Muda, Kim Bum Bocorkan Rahasianya!BMKG Imbau Nelayan dan Wisatawan Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jabar-DIY
Demikian, pasca ditetapkanya DCS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka peluang tanggapan masyarakat.
“Secara ideal, tanggapan masyarakat itu tentu akan dilaporkan secara resmi ke Bawaslu. Dan hingga saat ini, belum ada laporan yang diserahkan oleh KPU terkait aduan dan atau tanggapan mengenai DCS tersebut ke Bawaslu,” Ucapnya.
Pihak Bawaslu sendiri menerangkan, terkait statement KPU yang menyatakan adanya 2 permasalahan, yakni 2 caleg yang saat ini sedang berproses hukum dan keabsahan dokumen.
“Memang secara regulasi, berproses hukumnya seorang caleg itu tidak mempengaruhi keabsahanya persyaratan, sedangkan yang bermasalah secara dokumen itu dikarenakan parpolnya meminta pencabutan calon karena calonya sudah mengundurkan diri,” Pungkasnya.(mg11)
