JABAR EKSPRES, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku geram mendengar kabar adanya pungutan liar atau pemalakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Benny mengungkap bahwa modus pemalakan yang dilakukan LPK terhadap PMI dengan nilai yang cukup fantastis sekitar Rp10 hingga Rp20 juta, dengan dalih sebagai ucapan terima kasih.
“Para LPK ini “nakal-nakal”, meminta uang kepada pekerja migran Indonesia sebagai tanda terimakasih, padahal itu tidak dibenarkan dalam Undang-Undang, itu namanya pemungutan liar, saya katakan, jangan main-main sama pekerja migran Indonesia,” kata Benny kepada wartawan usai melepas 141 PMI ke Korea Selatan dalam sektor fisihing dan manufaktur di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023.
Baca juga: EZPoint di MyBluebird: Validasi Manfaat Perjalanan Standar Nyaman Indonesia (SNI)
Yang membuat Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu semakin geram adalah karena oknum-oknum LPK ‘nakal’ tersebut mengklaim bahwa para PMI yang lolos seleksi ke negara penempatan berkata peran penting LPK.
“Bahkan urusan sending nama-nama yang sudah lulus Government to Government atau G to G ke Korea Selatan itu bahwa hasil kerja mereka, karena itu mereka minta uang kepada pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu mendorong Dinas Ketenegakerjaan di semua wilayah Indonesia untuk mencabut pencabutan izin LPK yang melakukan praktik pemalakan terhadap PMI.
“Itu tidak kecil, Rp10-20 juta. Kami bakal ambil tindakan tegas terhadap oknum LPK ini, kami dorong untuk dicabut pihak yang memberikan izinnya. Kalau sampai ada tindak pidana penipuan dan lainnya, akan kami tindak,” tegas Benny.
Benny menegaskan bahwa BP2MI pun tidak bisa mengatur kelulusan tes hingga mengatur keberangkatan PMI ke luar negeri. Apalagi LPK hanya sebatas lembaga yang tidak diberikan wewenang dalam hal itu.
Dia mengatakan, yang berhak mengatur kelulusan pahlawan devisa itu adalah otoritas dari para pihak yang membutuhkan PMI.