Capaian Pajak dan Retribusi Kota Bandung Menurun, Ketua Pansus 2 Tekankan Percepatan Target

Urgensi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Harus Ditetapkan 2023
Bapemperda DPRD Kota Bogor bersama perwakilan Pemkot Bogor dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. - Yudha Prananda / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bandung, selesai dilaksanakan Pansus 2 DPRD Kota Bandung bersama Bapenda Bandung, di ruang rapat Komisi D, Selasa (5/9).

Ketua Pansus 2, Andri Rusmana menekankan, pembahasan terkait pajak dan retribusi terus dipercepat mengejar target. Sebelum tanggal 14 September 2023, hal itu mesti selesai.

“Tapi untuk persentasenya belum sempat dibahas. Tapi insyaallah nanti kami sampaikan datanya,” ungkap Andri, kepada Jabarekspres, di DPRD Kota Bandung, Selasa (5/9).

Lantas dirinya menginginkan organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan inovasi.

Baca Juga:Knalpot Bising Jadi Sasaran Razia, Catat Tanggal Operasi Zebra Lodaya!Resmi Dihentikan, BNPB Tarik Bantuan Helikopter dari TPA Sarimukti

“Jadi kami meminta semua OPD dalam tiga hari ke depan untuk mematangkan proses finalisasi,” tambahnya.

Adapun pihaknya saat ini tengah “maraton” menyelesaikan finalisasi pajak dan retribusi daerah. Hal ini berkaitan juga dengan fasilitasi yang cukup panjang. Menurutnya, tidak hanya sampai ke provinsi, tetapi juga Kemendagri.

Apabila sampai 5 Januari 2024 mendatang belum selesai difasilitasi, Andri menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung otomatis mengalami potensi loss atas pajak dan retribusi.

Lantas dirinya mengharapkan, pada Senin (11/9) mendatang perihal pajak dan parkir ini bisa finalisasi. Lalu pada Kamis (14/9) nanti dapat diparipurnakan.

“Mudah-mudahan ini bisa segera diselesaikan, terkait muatan-muatan lokal juga yang lebih pro terhadap masyarakat kota Bandung,” pungkasnya. (zar)

0 Komentar