Bangunan Penunggak Pajak di Kota Depok Dipasang Stiker

BKD Kota Depok pasang stiker di bangunan penunggak pajak
BKD Kota Depok pasang stiker di bangunan penunggak pajak. (Foto: Pemkot Depok)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tindak tegas diambil oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemasangan stiker atau plang dilakukan oleh BKD untuk menandakan tanah dan bangunan tersebut belum dibayarkan pajaknya.

“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ucap Muhammad Reza, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, dilansir dari Pemkot Depok.

Baca Juga:DPKP Bakal Pasang 1500 Sambungan Air Bersih Untuk Warga Kota Cimahi2 Bangunan Bersejarah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi

Muhammad Reza mengungkapkan, teknis di lapangan yang dilakukan saat ini adalah WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan tenggang waktu 7 hari.

Andai tidak dibayarkan, maka akan terbit Surat Teguran.  Jika tidak diindahkan juga, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan pemanggilan. Lalu, Surat Pemberitahuan (SP) akan dilayangkan oleh Kejari dengan pemasangan plang atau stiker.

“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” ungkapnya.

Per tanggal 4 September 2023, BKD Kota Depok telah memasang plang di empat bangunan. Pemasangan plang dilakukan ke area lahan milik WP dan stiker dilakukan ke bangunan milik WP.

Harapannya, dengan ada pemasangan stiker dan plang tersebut, seluruh WP yang mendapatkan STP dapat menyelesaikan segala urusan PBB-nya.

“Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami. Total ada sekitar 20 bangunan yang akan kami pasang plang secara bertahap,” pungkasnya. (*)

0 Komentar