Tekan Angka Polusi Udara, Pemkot Depok Laksanakan WFH

JABAR EKSPRES –  Guna menekan angka polusi udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok per Senin, 4 September 2023 mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan WFH ini berlaku bagi 30 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Depok.

“BKPSDM mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH. Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil” ucap Mohammad Idris, Wali Kota Depok.

Pemberlakuan WFH ini akan dilakukan evaluasi sekali dalam satu pekan dengan mempertimbangkan kondisi polusi udara. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar kebijakan WFH di pekan selanjutnya.

BACA JUGA: 5 Persen Kendaraan di Depok Tidak Lolos Uji Emisi

“Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara. Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” jelasnya.

Lanjutnya, ASN yang melakukan WFH akan dipantau melalui aplikasi K-MOB. Aplikasi tersebut dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan di saat jam kerja. Namun, dia berharap kesadaran diri ASN tersebut untuk mengawasi dirinya sendiri.

Diketahui, Kebijakan WFH ini telah tertuang pada Instruksi Wali Kota (Inwal) No. 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok. Inwal ini telah dikeluarkan pada 31 Agustus 2023.

Keputusan tersebut merujuk pada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang semakin meningkat beberapa waktu terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (*)

BACA JUGA: ISPA di Depok Bukan Hanya Akibat Polusi Udara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan