Ribuan Angkot Tak Berizin Tetap Beroperasi, Dishub KBB: Perbupnya Kita Siapkan

JABAR EKSPRES – Sebanyak 4.500 dari total 7.500 angkutan perkotaan (angkot) yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak diurus atau memperpanjang izin trayek.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda), KBB, Asep Dedi Setiawan mengatakan, kondisi itu selain merugikan pemerintah daerah. Juga merugikan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.

“Artinya ini 60 persen angkot tidak ada izinnya, dan ini juga berpotensi terjadinya kecelakaan di jalan raya karena tidak mengurus semuanya,” kata Asep Dedi keoada wartawan, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA: Kebakaran Mereda, TPA Sarimukti Dilakukan Pendinginan

Dari jumlah angkutan yang ada, 60 persen tidak memiliki trayek alias bodong. Menurutnya, salah satu penyebabnya karena belum adanya Perbup yang mengatur batas usia kendaraan sehingga kendaraan yang berusia di atas 10 tahun kesulitan untuk mengajukan perpanjangan izin.

Ia menambahkan, dari belum adanya payung hukum soal batas usia kendaraan tersebut maka bisa berdampak kepada masyarakat pengguna transportasi umum di KBB.

“Misalnya ketika terjadi kecelakaan di jalan, ketika kendaraan izinnya bodong maka penumpang yang mengalami luka atau jadi korban jiwa tidak akan mendapatkan asuransi jasa raharja,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Asep Dedi, pihaknya sudah mengusulkan terkait Perbup soal pembatasan usia kendaraan ini sudah sejak lama dibahas namun hingga kini belum ada kejelasan.

Pada 23 Juni 2022 lalu, lanjut dia, semua pihak terkait seperti Dishub dan Organda pernah kumpul bersama dengan pihak kepolisian dari Polres Cimahi, tapi sampai sekarang Perbup belum turun padahal provinsi, kabupaten/kota lain, sudah punya aturan pembatasan usia kendaraan.

“Itu yang kami khawatirkan apalagi di jalur selatan KBB yang kondisinya rawan, apalagi sekitar 90% angkutan umum di wilayah selatan KBB SK trayeknya bodong karena tidak bisa perpanjangan,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan KBB sudah mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal batas usia kendaraan bisa segera terbit. Hal tersebut untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang transportasi saat menggunakan kendaraan umum di jalan.

BACA JUGA: Pemkab Bandung Barat Alokasikan BTT Sebesar Rp3 Miliar

“Perbup soal batas usia kendaraan sudah ada tinggal ditetapkan. Itu jadi bagian kepedulian pemerintah terhadap angkutan umum di KBB,” terang Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima saat ditemui di kantornya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan