Ribuan Angkot Tak Berizin Tetap Beroperasi, Dishub KBB: Perbupnya Kita Siapkan

Ribuan Angkot Tak Berizin Tetap Beroperasi, Dishub KBB: Perbupnya Kita Siapkan
(Suwitno/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 4.500 dari total 7.500 angkutan perkotaan (angkot) yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak diurus atau memperpanjang izin trayek.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda), KBB, Asep Dedi Setiawan mengatakan, kondisi itu selain merugikan pemerintah daerah. Juga merugikan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.

Ia menambahkan, dari belum adanya payung hukum soal batas usia kendaraan tersebut maka bisa berdampak kepada masyarakat pengguna transportasi umum di KBB.

Baca Juga:Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Pamitan dengan Kembang Api di WJF 2023Peta Baru China 2023

“Misalnya ketika terjadi kecelakaan di jalan, ketika kendaraan izinnya bodong maka penumpang yang mengalami luka atau jadi korban jiwa tidak akan mendapatkan asuransi jasa raharja,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Asep Dedi, pihaknya sudah mengusulkan terkait Perbup soal pembatasan usia kendaraan ini sudah sejak lama dibahas namun hingga kini belum ada kejelasan.

Pada 23 Juni 2022 lalu, lanjut dia, semua pihak terkait seperti Dishub dan Organda pernah kumpul bersama dengan pihak kepolisian dari Polres Cimahi, tapi sampai sekarang Perbup belum turun padahal provinsi, kabupaten/kota lain, sudah punya aturan pembatasan usia kendaraan.

“Itu yang kami khawatirkan apalagi di jalur selatan KBB yang kondisinya rawan, apalagi sekitar 90% angkutan umum di wilayah selatan KBB SK trayeknya bodong karena tidak bisa perpanjangan,” keluhnya.

0 Komentar