Kesal Dengan Jaksa, Lukas Enembe Lempar Mik Ke Meja Hakim

JABAR EKSPRES – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9) diwarnai insiden lempar mik oleh terdakwa.

Diduga Lukas Enembe kesal karena terus terusan dicecar pertanyaan yang menyudutkannya oleh Jaksa, sehingga membuatnya emosi dan lempar mik kearah depan meja hakim hingga terjatuh ke lantai.

Bahkan sebelum insiden lempar mik, Lukas Enembe juga sempat berkata kasar kepada Jaksa.

Kejadian tersebut berawal saat Jaksa menanyakan perihal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura yang dilakukan Lukas Enembe. Namun Lukas mengaku tidak melakukannya karena semua dilakukan oleh ajudannya.

Baca juga : Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi, Lukas Enembe Tukar Uang ke Valas

Meski sudah mendapatkan jawaban tersebut, namun JPU belum puas dan masih mengejarnya dengan pertanyaan lain.

“Kalau yang Pak Lukas sendiri lakukan, penukarannya bagaimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi waktu ditanya majelis Pak Lukas sendiri ataupun ajudan, maka saya tanya kalau yang Pak Lukas sendiri itu bagaimana caranya menukar?” tanya jaksa.

Mendapat pertanyaan itu, Lukas Enembe sudah tampak kesal, dia menjawabnya tanpa menggunakan mik yang dipeganggnya. Pengacara yang duduk disebelahnya yang akhirnya menjelaskan jawaban.

“Pokoknya itu yang terjadi,” ujar Lukas.

Jaksa tampaknya masih akan mencecar pertanyaan yang terkait dengan hal yang sama, namun pengacara Lukas mengatakan bahwa kliennya sudah tidak kuat dan minta sidang diskors sementara.

Ketika Hakim akan menjawab permintaan tersebut, tiba Lukas melempar Mik yang ada ditangannya kearah depan dan mengenai meja hakin, sehingga mik terjatuh kelantai.

Suasana langsung memanas, penasehat hukum Lukas Enembe langsung menghampirinya untuk mengetahui kondisi kliennya.

Baca juga : Tiga Oranng Terkait Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diperiksa KPK

Sementara Hakim kembali mengingatkan Jaksa mengenai hak Ingkar yang dimiliki terdakwa. Dimana Terdakwa berhak untuk tidak mengakui apa yang disebutkan Jaksa dan akan membuktikan alibinya bersama dengan tim penasehat hukumnya.

Sehingga Hakim meminta Jaksa untuk tidak terus mengejar terdakwa dengan pertanyaan yang sama. Dan Membiarkan Terdakwa agar lebih tenang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan