Eko SA Cahyanto, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan industri yang menjadi sorotan telah dipantau.
“Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” jelas Eko.
Hasil pemantauan pada perusahaan industri bahan galian nonlogam dan industri baja di Jabodetabek pada 28 Agustus menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan emisi mereka berada di bawah ambang batas.
Kemenperin juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
BACA JUGA: 180.000 Orang di Kota-Kota Tropis Meninggal Akibat Polusi Udara, Menurut Penelitian
SE ini menjadi acuan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang secara berkala dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 perusahaan industri dan 17 perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah melaporkan emisi gas buang mereka, boiler yang digunakan, limbah berbahaya dan tidak berbahaya, serta alat pengendali emisi yang digunakan sebagai upaya untuk mengurangi dampak polusi udara.