Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Penganiayaan oleh Paspampres

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait peran anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Jokowi menegaskan bahwa semua individu memiliki posisi yang sama di bawah hukum.

“Situasi tersebut saat ini sudah dalam proses hukum. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, karena di mata hukum semua orang diperlakukan dengan kesetaraan,” kata Joko Widodo secara singkat setelah membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, pada hari Kamis, dikutip dari ANTARA oleh Jabarekspres.com.

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Kasus Oknum Paspampres yang Diduga Terlibat Penganiayaan

Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa tiga prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh di Jakarta. Salah satu di antaranya diduga sebagai anggota Paspampres.

Brigjen TNI Hamim Tohari, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, menegaskan bahwa para pelaku mungkin akan dihukum lebih berat dalam peradilan militer daripada peradilan umum, karena mereka dihadapkan pada dakwaan pidana umum dan militer.

Kepada masyarakat, Kadispenad menghilangkan kekhawatiran dan menegaskan bahwa tidak ada prajurit TNI yang akan dikecualikan atau mendapatkan perlindungan hukum khusus jika mereka melanggar aturan hukum.

BACA JUGA: PFN Mengubah Status dari Perum Menjadi Persero

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara menyeluruh, dan kami menegaskan pernyataan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, baik dalam peradilan umum maupun militer. Dalam hal ini, bisa jadi sanksi hukuman lebih berat karena kedua pasal, pidana umum dan militer, akan diterapkan,” kata Kadispenad dalam jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta pada hari Selasa (29/8/2023).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan