Kabupaten Bogor Belum Bisa Terapkan Razia Uji Emisi Kendaraan, Ini Sebabnya!

Kabupaten Bogor Belum Bisa Terapkan Razia Uji Emisi Kendaraan, Ini Sebabnya!
Petugas Dishub Kabupaten Bogor saat melakukan uji emisi di Sentul, Kabupaten Bogor. (Foto: Dok Dishub)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tilang uji emisi terhadap kendaraan di Jakarta mulai besok, Jumat (1/9/2023), sudah mulai diterapkan sebagai upaya pengendalian pencemaran udara.

“Karena regulasinya belum ada kali di sana (Jakarta) perdanya sudah jelas. Kewajiban kita hanya sosialisasi terhadap kegiatan yang ada terhadap emisi gas buang,” kata Dadang Kepada Jabar Ekspres, Kamis (31/9).

Sosialisasi itu, kata Dadang, perlu dilakukan karena Kabupaten Bogor merupakan daerah penyanggah dari Ibu Kota.

Baca Juga:Darurat Sampah, TPA Lembang Diwacanakan Aktif KembaliRibuan Motor Bising di Kota Bogor Terus Ditertibkan, Satlantas Kembali Sita 1.237 Knalpot Brong

Dadang menambahkan, Hari ini pihaknya melakukan pengecekan uji emisi di simpang Sentul, Kabupaten Bogor bersama Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Bogor.

Lebih lanjut, saat ini sudah 200 kendaraan lebih yang telah dilakukan sosialisasi oleh Dishub, DLH dan Polres Bogor.

“Sekali sosialisasi 200 kendaraan kurang lebih, tapi kita tekankan tentunya diplat merah. Gak asik ya kalau pemerintahnya kita gak uji, jadi sasaran yang utama kita untuk kendaraan-kendaraan dinas,” pungkasnya. (SFR)

0 Komentar