JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara terhadap tersangka kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk dijual kembali (reseller) telah mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap, dan proses akan dilanjutkan ke tahap dua.
“Informasi lebih lanjut tentang perkembangan akan kami sampaikan nanti,” katanya.
Sebelumnya, tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kembar Rihana dan Rihani atas kasus penipuan terkait penjualan ulang ponsel di Serpong, Kabupaten Tangerang, pada hari Selasa, 4 Juli.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
