Syarat KTP Doang, Langsung Bisa Pilih Motor Listrik Subsidi yang Kamu Suka, Ini Daftarnya

JABAR EKSPRES – Pemerintah sepertinya makin serius untuk transformasi motor BBM ke motor listrik, Pasalnya terus bermunculan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat mendapat motor listrik. Seperti syarat yang makain gampang, dan jumlah model motor listrik subsidi yang makin banyak.

Untuk mendapatkan subsidi bantuan pemerintah guna pembelian motor listrik sebesar Rp7 Juta, kini syaratnya hanya cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Baca juga : Peningkatan Potensi Subsidi Konversi Motor Listrik Naik ke Angka Rp 10 Juta

KTP ini digunakan untuk dilihat syarat didalamnya yakni :

– WNI (Warga Negara Indonesia)
– Usia diatas 17 tahun

Dengan kemudahan ini, berarti kesempatan bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk bisa memiliki motor listrik subsidi menjadi lebih besar.

Dibandingkan kebijakan sebelumnya yang mengharuskan menunjukkan bukti dari kalangan menengah ke bawah, atau pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) saja yang bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Selain kemudahan dalam syarat mendapatkan subsidi, kemudahan lainnya adalah, banyaknya pilihan jenis dan model motor listrik yang bisa dibeli menggunakan subsidi pemerintah.

Ada sekitar 30 jenis motor listrik yang masuk kedalam daftar motor bersubsidi pemerintah. Dari harga mulai Rp5 jutaan hingga Rp40 jutaan.

Baca juga : Pemerintah Umumkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta untuk 1 Unit 1 NIK KTP

Berikut daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah:

1. Exotic Sterrato: Rp 5.590.000
2. Exotic Vito: Rp 5.790.000
3. Exotic Mizone: Rp 6.190.000
4. MX1200 AT: Rp 8.800.000
5. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
6. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
7. Volta 401: Rp 9.950.000
8. GreenTech VP: Rp 10.298.999
9. Volta 402: Rp 11.100.000
10. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
11. Volta 403: Rp 11.950.000
12. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
13. Polytron : Rp 13.500.000
14. Selis Emax: Rp 13.500.000
15. Yadea T9: Rp 14.500.000
16. Viar Q1: Rp 14.520.000
17. Enine V5Lit: Rp 15.000.000
18. Yadea E8S Pro: TRp 16.900.000
19. Rakata S9: Rp 20.500.000
20. Gesits Raya: Rp 20.990.000
21. Selis Agats: Rp 21.790.000
22. Gesits G1: Rp 21.970.000
23. Atom: Rp 22.000.000
24. Go Plus: Rp 22.499.000
25. Rakata X5: Rp 22.100.000
26. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
27. United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
28. AlvaOne: Rp 29.490.000
29. Alva Cervo: Rp 35.750.000
30. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.” Ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan