JABAR EKSPRES – Syarat membeli motor listrik subsidi terbaru yang sudah direvisi disebut jauh lebih mempermudah masyarakat.
Kini konsumen yang ingin membeli motor listrik bersubsidi, syaratnya memiliki KTP, berusia 17 tahun, dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.
Pemerintah berharap setelah revisi persyaratan motor listrik bersubsidi itu, penyerapannya bisa memenuhi target pemerintah.
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Sebelumnya
Seperti yang diketahui, aturan subsidi motor listrik sebelumnya terdapat 4 ketentuan utama bagi pembelinya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3.
Berikut bunyi pasal yang mengatur tentang pembelian motor listrik subsidi sebelumnya.
“Program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
- kredit usaha rakyat
- bantuan produktif usaha mikro
- bantuan subsidi upah, dan/atau
- penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA”
BACA JUGA: Pemerintah Umumkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta untuk 1 Unit 1 NIK KTP
Melihat syarat dan ketentuan sebelumnya seperti dijelaskan di atas, praktis membuat para pembeli motor subsidi sangat terbatas.
Padahal target pemerintah, ada 200 ribu unit motor listrik subsidi yang tersalurkan hingga Desember 2023. Sementara sejak subsidi diberikan per Maret 2023 baru 225 unit motor listrik yang tersalurkan.
Sehingga ketentuan untuk membeli motor listrik subsidi direvisi dan kini jauh lebih mudah.
BACA JUGA: Syarat KTP Doang, Langsung Bisa Pilih Motor Listrik Subsidi yang Kamu Suka, Ini Daftarnya