Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Terbaru Sudah Direvisi, Lebih Mudah!

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi/ Tangkap Layar Instagram @smootmotor
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi/ Tangkap Layar Instagram @smootmotor
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Syarat membeli motor listrik subsidi terbaru yang sudah direvisi disebut jauh lebih mempermudah masyarakat.

Kini konsumen yang ingin membeli motor listrik bersubsidi, syaratnya memiliki KTP, berusia 17 tahun, dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.

Baca Juga:Cara Melihat Fenomena Super Blue Moon di Indonesia, Catat Tanggalnya!27 Daftar Tempat dan Waktu ‘Hari Tanpa Bayangan’ 2023 di Jawa Barat

Pemerintah berharap setelah revisi persyaratan motor listrik bersubsidi itu, penyerapannya bisa memenuhi target pemerintah.

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Sebelumnya

Seperti yang diketahui, aturan subsidi motor listrik sebelumnya terdapat 4 ketentuan utama bagi pembelinya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3.

Berikut bunyi pasal yang mengatur tentang pembelian motor listrik subsidi sebelumnya.

Melihat syarat dan ketentuan sebelumnya seperti dijelaskan di atas, praktis membuat para pembeli motor subsidi sangat terbatas.

Padahal target pemerintah, ada 200 ribu unit motor listrik subsidi yang tersalurkan hingga Desember 2023. Sementara sejak subsidi diberikan per Maret 2023 baru 225 unit motor listrik yang tersalurkan.

Sehingga ketentuan untuk membeli motor listrik subsidi direvisi dan kini jauh lebih mudah.

 

0 Komentar