Ibrahim mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 paragraf 5 Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sekaligus bersamaan dengan pasal 55 KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandasnya.
