Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Garut Berhasil Tertangkap oleh Petugas

JABAR EKSPRES- Pada tanggal Rabu (23/8/2023), petugas berhasil menangkap enam individu yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram di Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 200 tabung gas elpiji dengan subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa petugas mulai menyelidiki isu kelangkaan tabung gas elpiji di Kabupaten Garut pada tanggal 23 Agustus. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram.

Ibrahim mengungkapkan bahwa operasi penangkapan berhasil mengamankan enam orang pelaku saat mereka sedang melakukan pengoplosan gas subsidi ke dalam tabung non subsidi. Keenam pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA.

BACA JUGA : Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

“Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) berhasil menangkap para pelaku secara red-handed saat mereka sedang mengalihkan isi tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kg,” ungkap Ibrahim, pada Selasa (29/8/2023).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencari tabung gas ukuran 3 kilogram dari pangkalan ilegal. Setelah itu, mereka melakukan proses pengoplosan dengan cara menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram menggunakan alat khusus.

“Total sekitar 200 tabung gas berisi 3 kg dan 12 kg berhasil disita sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ibrahim menjelaskan bahwa satu tabung gas ukuran 12 kilogram diisi dengan isi dari empat tabung gas ukuran 3 kilogram. Pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga Rp 22.500 dan menjual tabung gas 12 kilogram dengan harga Rp 140 ribu.

“Dalam setiap tabung yang dioplos, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Total keuntungan yang mereka peroleh selama dua bulan mencapai Rp 32 juta,” jelas Ibrahim.

BACA JUGA : Pemkab Garut Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Tindakan pengoplosan gas ini ternyata sudah berlangsung selama dua bulan oleh para pelaku. Mereka menjalankan bisnis ini dengan memasarkan gas dari wilayah Kabupaten Sumedang hingga ke Garut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan