JABAR EKSPRES – Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut berkaitan dengan salah satu konten dalam kanal Youtube Quotient TV karena menyebutkan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima delapan laporan dari sejumlah Polda.
Saat ini, laporan tersebut sudah dalam penanganan Bareskrim.
Baca juga: Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Senilai Puluhan Miliar
“Dari penyidikan, kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara AL (Alvin Lim),” pungkasnya kepada awak media di Mabes Polri pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka, menurutnya, telah melalui berbagai tahap proses penyelidikan yang sudah sesuai prosedur.
Sebanyak 28 orang menjadi saksi atas kasus tersebut. Selain itu, terdapat delapan orang saksi ahli yang sudah dimintai keterangan.
Adi Vivid mengungkapkan saksi ahli terdiri dari ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat sampai dengan Dewan Pers.
Sementara itu, Adi Vivid menjelaskan bahwa Quotient TV bukan merupakan produk pers. Karena tidak tercatat di Dewan Pers.
Diketahui, Alvin Lim dijatuhkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Terkait dengan pernyataan Adi Vivid, Alvin Lim menyampaikan bahwa dirinya siap untuk membuktikan pernyataan bukan merupakan kebohongan.
“Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoaks dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran,” tutup Alvin Lim.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan dan Digital Usaha Nasabah, PNM Cimahi Hadirkan PKU Akbar